Nokia akhirnya mendapatkan kembali perhatian dari pasaran Indonesia setelah kebangkitannya. Kini Nokia mulai bersaing kembali dengan produsen ponsel lainnya dengan ikut bersaing merilis smartphone hal ini menjadi persaingan smartphone menjadi semakin ketat dengan hadirnya kembali Nokia.
Dilansir dari droidpoin.com (19/06/17), sebelumnya Nokia 3 juga dikabarkan telah lulus sertifikasi dari Ditjen SDPPI namun bukan ini yang akan dibahas karena Indonesia akan kembali dihadirkan smartphone lainnya oleh Nokia.
Smartphone tersebut mempunyai nomor model TA-1017 dengan spekulasi smartphone tersebut adalah Nokia 5 atau Nokia 6. Adapun distributor yang mengajukan permohonan tersebut adalah Erajaya Swasembada dan Sentra Primer Solusindo yang sekarang tengah menunggu persetujuan dari Ditjen SDPPI.
Perlu diketahui bahwa Erajaya sebelumnya merupakan distributor yang melakukan permohonan pengajuan sertifikat untuk Nokia 3 dan Nokia 3310 Reborn.
HDM Global pun dikabarkan memang tengah berminat untuk menjual smartphone nya di Indonesia. Namun seperti yang kita ketahui bahwa untuk dapat melakukan penjualan di pasaran Indonesia harus memenuhi persyaratan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) sebesar 30% untuk setiap smartphone 4G LTE yang dirilis di Indonesia agar dapat dijual secara resmi.
Image: nokiapoweruser.com
Dilansir dari droidpoin.com (19/06/17), sebelumnya Nokia 3 juga dikabarkan telah lulus sertifikasi dari Ditjen SDPPI namun bukan ini yang akan dibahas karena Indonesia akan kembali dihadirkan smartphone lainnya oleh Nokia.
Smartphone tersebut mempunyai nomor model TA-1017 dengan spekulasi smartphone tersebut adalah Nokia 5 atau Nokia 6. Adapun distributor yang mengajukan permohonan tersebut adalah Erajaya Swasembada dan Sentra Primer Solusindo yang sekarang tengah menunggu persetujuan dari Ditjen SDPPI.
Image: droidpoin.com
Perlu diketahui bahwa Erajaya sebelumnya merupakan distributor yang melakukan permohonan pengajuan sertifikat untuk Nokia 3 dan Nokia 3310 Reborn.
Image: cnet.com
HDM Global pun dikabarkan memang tengah berminat untuk menjual smartphone nya di Indonesia. Namun seperti yang kita ketahui bahwa untuk dapat melakukan penjualan di pasaran Indonesia harus memenuhi persyaratan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) sebesar 30% untuk setiap smartphone 4G LTE yang dirilis di Indonesia agar dapat dijual secara resmi.



0 komentar